APASIH GUNANYA NOMOR INDUK KOPERASI (NIK) ???
Nomor Induk Koperasi (NIK) merupakan alat konfirmasi status koperasi dalam rangka sinkronisasi data koperasi aktif dari database sebagai indikasi aktif dengan data koperasi yang ada di lapangan.
Melalui NIK-Koperasi akan membantu memberikan gambaran dan deskripsi koperasi secara lebih detail tentang identitas koperasi, alamat lengkap koperasi, indikator kelembagaan, serta indikator usaha, dan keuangan koperasi. NIK juga berfungsi sebagai alat kolaborasi data serta mengintegrasikan data koperasi dengan data lain yang relevan dan terkait melalui sinergi dengan kementerian/lembaga.
Dengan menggunakan NIK juga dapat diketahui koperasi-koperasi yang aktif melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal itu semakin menguntungkan koperasi karena data koperasi aktif dan koperasi yang telah bersertifikat NIK juga telah dikolaborasikan dan disinergikan melalui akses program/kegiatan oleh beberapa kementerian/lembaga terkait, termasuk perbankan.
Lalu, Bagaimana cara mendapatkan sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) ????
- Pemohon (pengurus koperasi) datang ke kantor (ruang Bidang Kelembagaan dan Pegawasan)
- Pemohon (pengurus koperasi) bertemu dengan petugas secara langsung
- Pemohon (pengurus koperasi) berkonsultasi dengan petugas
- Pemohon (pengurus koperasi) menyampaikan data pembukuan (laporan RAT) dan copy indentitas masing-masing pengurus / Badan Pengawas
- Setelah data formulir diisi secara lengkap
- Mengirim data melalui sistem ODS (online data system) atau secara langsung kepada Kementrian Koperasi dan UKM cq. Bidang Kelembagaan
- Pemohon menerima Sertifikat NIK setelah formulir telah di Verifikasi oleh Kementrian Koperasi

Komentar
Posting Komentar