PENGENALAN DASAR PERKOPERASIAN
Banyak orang yang belum mengetahui pengertian koperasi sehingga banyak pandangan yang bermacam-macam terkait pengertian koperasi sendiri.
Ada beberapa orang bilang
bahwa koperasi itu adalah suatu kegiatan usaha simpan pinjam yang menghimpun
dana yang pelan-pelan mencekik para masyarakat, ada juga yang beranggapan
koperasi itu merupakan Lembaga yang tidak terpercaya. Pada dasarnya pengertian
koperasi itu menurut UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya itu berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.
Prinsip koperasi itu sendiri terdiri
dari 7 aspek didalamnya, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
Artinya,
anggota koperasi tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Sifat kesukarelaan
mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD dan sifat terbuka ini artinya
bahwa keanggotaannya tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk
apapun, misalkan gender, sosial, ras, politik.
2. Pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis
Artinya,
koperasi itu merupakan organisasi yang diawasi dan dikendalikan oleh
anggotanya. Anggota berpartisipasi secara aktif dalam perkembangan koperasi.
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, yaitu satu anggota satu suara.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. kemandirian
6. Pendidikan
dan pelatian bagi anggota

Semoga selalu bermanfaat blognya
BalasHapusbermanfaat sekali👍👍
BalasHapus