PENGENALAN DASAR PERKOPERASIAN


Banyak orang yang belum mengetahui pengertian koperasi sehingga banyak pandangan yang bermacam-macam terkait pengertian koperasi sendiri. 

Ada beberapa orang bilang bahwa koperasi itu adalah suatu kegiatan usaha simpan pinjam yang menghimpun dana yang pelan-pelan mencekik para masyarakat, ada juga yang beranggapan koperasi itu merupakan Lembaga yang tidak terpercaya. Pada dasarnya pengertian koperasi itu menurut UU No. 25 Tahun 1992 menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya itu berdasarkan prinsip koperasi sekaligus Gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan.

            Prinsip koperasi itu sendiri terdiri dari 7 aspek didalamnya, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Artinya, anggota koperasi tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Sifat kesukarelaan mengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD dan sifat terbuka ini artinya bahwa keanggotaannya tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun, misalkan gender, sosial, ras, politik.

2.      Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis

Artinya, koperasi itu merupakan organisasi yang diawasi dan dikendalikan oleh anggotanya. Anggota berpartisipasi secara aktif dalam perkembangan koperasi. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, yaitu satu anggota satu suara.

3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5.      kemandirian

6.      Pendidikan dan pelatian bagi anggota


Komentar

Posting Komentar