PENYUSUNAN STANDART OPERASIONAL MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Standard Operasional
Manajemen Koperasi Simpan Pinjam
(Muhammad
Ghulam Perdana)
SOM merupakan panduan atau acuan
yang dijadikan oleh pengelola koperasi dalam memberikan pelayanan yang bermutu
bagi para anggotanya. SOM ini terdiri dari struktur tugas, prosedur kerja, dan
sistem manajemen & standard kerja di koperasi. Adanya SOM ini akan bermanfaat
bagi koperasi, diantaranya adalah :
1. Terwujudnya
pengelolaan koperasi yang sehat dan profesional
2. Terwujudnya
pengelolaan koperasi yang efektif dan efisien
Ruang lingkup SOM Koperasi ini
meliputi 3 aspek, diantaranya : Kelembagaan, Usaha, dan Keuangan. Penjabaran
ketiga aspek tersebut adalah sebagai berikut :
1. SOM
Kelembagaan
Koperasi
wajib memiliki visi, misi, dan tujuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota. Selain
itu koperasi juga harus memiliki rencana strategis (Renstra) supaya peta jalan
dalam menjalankan koperasi itu jelas dan maksimal. SOM Kelembagaan ini terdiri
atas :
a. Organisasi
dan Manajemen Koperasi ; koperasi wajib mengatur mengenai keanggotaan, status
keanggotaan, perlakuan kepada anggota baru, dan permohonan keluar dari anggota.
Bagian ini lebih mengarah ke prosedur disetiap perangkat organisasi koperasi.
Hak dan Kewajiban perangkat organisasi dijelaskan lebih rinci dan jelas dalam
bagian tersebut.
b. Pengelolaan
organisasi ; bagian ini lebih mengatur ke kelengkapan organisasi, struktur
organisasi, dan mekanisme pengambilan keputusan.
c. Pengelola
koperasi ; maksud bagian ini adalah pengaturan dalam mengangkat menejer. Tata
cara pengangkatan, tata cara pemberhentian, penjelasan ha dan kewajiban tugas
harus dijelaskan secara rinci.
d. Pembagian
SHU ; dijelakan pembagian SHU yang akan digunakan cadangan koperasi, dibagikan
ke anggota berdasarkan jasanya, Pendidikan perkoperasian, serta intensif
pengelola.
2. SOM
Usaha
Aspek
ini terdiri dari beberapa sub bidang, diantaranya adalah :
a. Jenis
pinjaman ; meliputi jangka waktu, tujuan, dan sektor usaha yang dibiayai.
Misalnya seperti simpanan sukarela dan hari ray aitu dijelaskan secara rinci
supaya para anggota itu paham.
b. Persyaratan
calon peminjam ; dijelaskan secara rinci dan jelas
c. Plafon
pinjaman ; biasanya koperasi itu menghargai agunan anggota sebesar 50-75 % dari
harga agunan.
d. Analisis
pinjaman
e. Pembinaan
nasabah ;
f.
Penanganan pinjaman bermasalah.
3. SOM
Keuangan
a. Keseimbangan
arus dana
b. Penggunaan
kelebihan dana
c. Penghimpunan
dana dari luar
d. Pembagian
SHU
e. Pelaporan
keuangan
f.
Pengukuran kinerja koperasi ; meliputi
permodala, liuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas

Komentar
Posting Komentar