PENYUSUNAN STANDART OPERASIONAL MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM

 

 

Standard Operasional Manajemen Koperasi Simpan Pinjam

(Muhammad Ghulam Perdana)

           

           SOM merupakan panduan atau acuan yang dijadikan oleh pengelola koperasi dalam memberikan pelayanan yang bermutu bagi para anggotanya. SOM ini terdiri dari struktur tugas, prosedur kerja, dan sistem manajemen & standard kerja di koperasi. Adanya SOM ini akan bermanfaat bagi koperasi, diantaranya adalah :

1.      Terwujudnya pengelolaan koperasi yang sehat dan profesional

2.      Terwujudnya pengelolaan koperasi yang efektif dan efisien

            Ruang lingkup SOM Koperasi ini meliputi 3 aspek, diantaranya : Kelembagaan, Usaha, dan Keuangan. Penjabaran ketiga aspek tersebut adalah sebagai berikut :

1.      SOM Kelembagaan

Koperasi wajib memiliki visi, misi, dan tujuan yang diputuskan dalam Rapat Anggota. Selain itu koperasi juga harus memiliki rencana strategis (Renstra) supaya peta jalan dalam menjalankan koperasi itu jelas dan maksimal. SOM Kelembagaan ini terdiri atas :

a.       Organisasi dan Manajemen Koperasi ; koperasi wajib mengatur mengenai keanggotaan, status keanggotaan, perlakuan kepada anggota baru, dan permohonan keluar dari anggota. Bagian ini lebih mengarah ke prosedur disetiap perangkat organisasi koperasi. Hak dan Kewajiban perangkat organisasi dijelaskan lebih rinci dan jelas dalam bagian tersebut.

b.      Pengelolaan organisasi ; bagian ini lebih mengatur ke kelengkapan organisasi, struktur organisasi, dan mekanisme pengambilan keputusan.

c.       Pengelola koperasi ; maksud bagian ini adalah pengaturan dalam mengangkat menejer. Tata cara pengangkatan, tata cara pemberhentian, penjelasan ha dan kewajiban tugas harus dijelaskan secara rinci.

d.      Pembagian SHU ; dijelakan pembagian SHU yang akan digunakan cadangan koperasi, dibagikan ke anggota berdasarkan jasanya, Pendidikan perkoperasian, serta intensif pengelola.

2.      SOM Usaha

Aspek ini terdiri dari beberapa sub bidang, diantaranya adalah :

a.       Jenis pinjaman ; meliputi jangka waktu, tujuan, dan sektor usaha yang dibiayai. Misalnya seperti simpanan sukarela dan hari ray aitu dijelaskan secara rinci supaya para anggota itu paham.

b.      Persyaratan calon peminjam ; dijelaskan secara rinci dan jelas

c.       Plafon pinjaman ; biasanya koperasi itu menghargai agunan anggota sebesar 50-75 % dari harga agunan.

d.      Analisis pinjaman

e.       Pembinaan nasabah ;

f.        Penanganan pinjaman bermasalah.

3.      SOM Keuangan

a.       Keseimbangan arus dana

b.      Penggunaan kelebihan dana

c.       Penghimpunan dana dari luar

d.      Pembagian SHU

e.       Pelaporan keuangan

f.        Pengukuran kinerja koperasi ; meliputi permodala, liuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas

Komentar